Kadis Dukcapil Sulteng Ungkap Masalah Data Kependudukan di Morowali

Masalah data kependudukan di morowali
Kadis Dukcapil Sulawesi Tengah, Agus Sujono menghadiri rakor terkait sosialisasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten kota di salah satu hotel di Palu, Sabtu 26 Oktober 2022. / Ist

ReferensiA.id- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tengah, Agus Sujono mengungkapkan permasalahan data kependudukan di Kabupaten Morowali.

Dia mengatakan, adanya masalah data kependudukan di Morowali karena banyak penduduk Morowali tercatat dalam sistem. Tapi, secara de facto, penduduk tersebut tidak berada di Morowali.

“Morowali memang kesannya banyak sekali penduduk di sana. Tapi, de facto tidak ada di sana, de jure dalam sistem tercatat di Morowali,” ungkap Kadis Dukcapil Sulteng, Agus Sujono di Palu, Sabtu 26 Oktober 2022.

Agus Sujono menyampaikan permasalahan itu saat menghadiri rapat koordinasi terkait sosialisasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten kota yang dilaksanakan KPU Sulteng di salah satu hotel di Palu.

Rapat dihadiri pengurus partai politik, stakeholder dan sejumlah jurnalis. Data kepedudukan menjadi sorotan karena berkaitan dengan alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan pada Pemilu 2024.

Morowali sebagai daerah tambang menjadi sorotan karena terjadi perpindahan penduduk untuk memenuhi kebutuhan karyawan di perusahaan-perusahaan tambang di sana.

Kadis Dukcapil Sulteng, Agus Sujono menjelaskan, masalah ini muncul karena adanya pensyaratan penerimaan karyawan wajib ber-KTP Morowali. Itu dilakukan untuk memaksimalkan putra daerah bekerja di perusahaan. Meski sebenarnya, KTP berlaku di seluruh Indonesia. Sementara, syarat itu diakomodir oleh perusahaan.

Masalah kemudian muncul ketika pelamar pekerjaan tidak diterima sebagai karyawan. Sebab, mereka akan kembali ke daerah asal tanpa kembalikan identitas kependudukannya. “Balik ke tempat awal, masih tercatat di Morowali,” ujarnya.

Pada sisi lain, banyak pula penduduk secara de facto tinggal di Morowali sebagai karyawan perusahaan. Tapi, secara de jure tidak ber-KTP Morowali. Pekerja tidak mengubah identitas kependudukannya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *