ReferensiA.id- Hampir sepekan pemberlakun tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu, puluhan ribu pelanggar lalu lintas tercapture kamera ETLE dan kamera Handled.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Kingkin Winisuda dalam keterangan resminya, Rabu 28 September 2022.
“Sejak tanggal 23 sampai dengan 27 September 2022, dalam masa sosialisasi tilang ETLE tercatat 24.131 pelanggaran,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng itu.
Jika dilihat dari jenis kendaraan yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, pelaku pelanggaran terbanyak berasal dari pengguna kendaraan roda empat, sebanyak 20.898 pelanggar.
Sementara pengguna sepeda motor yang melanggar sebanyak 2.768 unit dan kendaraan roda enam sebanyak 443 unit.
Lanjut Kingkin, jenis pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE terdiri dari tidak memakai helm 2.734 kasus, tidak menggunakan safety belt 20.690 kasus, menggunakan gawai saat berkendara 460 kasus dan menerobos lampu merah (traffic light) 241 kasus.
Kingkin juga menerangkan, adanya data pelanggaran tercapture ETLE berdasarkan lokasi yaitu ETLE jalan M Yamin, dekat simpang 4 Jalan Basuki Rahmat, merekam 9.063 pelanggaran.
Kemudian di Jalan M Yamin depan MC Donald merekam 7.857 pelanggaran, Jalan Gajah Mada samping Pos PJR 6.964 pelanggaran, Jalan Gajah Mada samping Bank BNI 241 pelanggaran, Jalan Sam Ratulangi depan Kantor Gubernur nihil, sementara terekam ETLE mobile/kamera handled 6 pelanggaran.
“Dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE diharapkan masyarakat dapat memperbaiki diri dalam berlalu lintas, utamanya pemakaian safety belt, pemakaian helm saat berkendara, tidak menggunakan HP saat berkendara dan tidak menerobos lampu traffic light karena dapat berakibat kecelakaan,” tandasnya. RED