ReferensiA.id- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total anggaran insentif guru PAI non PNS ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani seperti dikutip dari siaran pers, Kamis 18 November 2021.
Dia menegaskan, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.
Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Adapun kriterianya: (1) Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK; (2) Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021; (3) Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, (4) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); (5) Belum Memasuki Usia Pensiun; (6) Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani. “Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya.