Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Oknum Kades di Touna dan Caleg di Parimo Jadi Tersangka

Tindak pidana pemilu
Ist

Diketahui, pasal 523 ayat 1 UU nomor 7 tentang Pemilu menyinggung terkait pelanggaran politik uang.

“Kasusnya sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *