RefefensiA.id- Office Manager PT Palu Agro Lestari (PT PAL) berinisial MNF terpaksa berurusan dengan penegak hukum usai dilaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan.
Pihak PT Palu Agro Lestari yang beralamat di komplek pergudangan Jalan Soekarno Hatta Palu, diwakili Yunus Teno terpaksa harus melaporkan MNF, Office Manager mereka ke Polda Sulteng tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 27 Agustus 2024, pelapor saudara Yunus Teno,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis 13 Maret 2025.
Dugaan penggelapan dalam jabatan ini diduga terjadi sejam 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan adalah menggunakan dana perusahaan dan dibuatkan faktur fiktif.
“Setelah dilakukan audit, ditemukan ada enam faktur fiktif dengan kerugian kurang lebih Rp180.960.000,” kata Kasubbid penmas Polda Sulteng.
Lanjut mantan Wakapolres Tolitoli ini menjelaskan, berkas perkara kasus MNF sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu, 12 Maret 2025 kemarin.
Tersangka oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 374 Jo pasal 372 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. ***