“Sudah jelas bahwa keterangan ahli menyebut korban ditembak jarak dekat, jika terdakwa divonis bebas, lantas siapa yang menembak?,” ungkapnya.
Jaksa pun kata dia, harus segera melakukan upaya hukum selanjutnya, agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Jika tidak, maka jaksa juga ikut serta melibatkan diri dalam upaya-upaya membungkam rakyat yang menyuarakan keadilan.
“Saya mengajak kita semua organisasi sipil, juga bisa melakukan perlawanan, lewat eksaminasi sebagai lawan tanding putusan hakim yang telah membebaskan terdakwa, dengan legal opini yang kuat. Semua aliansi rakyat harus bertanggung jawab, karena bebasnya terdakwa penembaan ini bentuk kekalahan bagi organisasi sosial,” tandasnya.
Terpisah, Ketua AJI Palu, Yardin Hasan menyampaikan, AJI Palu terpanggil untuk membuat diskusi dan juga pemutaran Film Dokumenter Tanah Emas, yang berkaitan dengan kasus Erfaldi, karena melihat ada ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat, khususnya di wilayah Parimo.
Konflik sumber daya alam yang terjadi di Sulawesi Tengah, kata dia selalu memposisikan rakyat dipaksa untuk kalah.
“Kami terpanggil untuk membuka cakrawala para mahasiswa termasuk jurnalis dan teman-teman pergerakan lainnya, bagaimana kejahatan lingkungan di Sulteng yang berbalut investasi yang kemudian merampas hak masyarakat. Kini, setiap jengkal lahan kita di Sulteng dibayang-bayangi oleh yang namanya investasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sutradara Film Dokumenter Tanah Emas, Rahmadiyah Tria Gayatri menjelaskan, bahwa Film Tanah Emas yang dibua mulai 2020 lalu merupakan project seni dari Cemeti Institut.
Dalam Film mengangkat fakta ragam peristiwa emas dari hulu hingga hilir di Sulawesi Tengah. Di mana ada sisi kelam, dalam proses produksi emas, yang bahkan sampai memakan korban.