ReferensiA.id- Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Abdul Fattah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengkaji kembali Peraturan Wali Kota tentang penetapan tarif retribusi sampah.
Menurutnya, penetapan tarif retribusi sampah sebaiknya mengacu pada profesi pekerjaan pemilik rumah.
Abdul Fattah mencontohkan, warga yang menempati rumah yang cukup besar karena warisan dari orangtua. Namun pemilik rumah tersebut, pekerjaanya serabutan atau tidak memiliki penghasilan tetap.
Menurutnya, pemilik rumah tidak semestinya dibebani dengan tarif retribusi sampah yang nilainya tidak sesuai dengan penghasilannya.
Karena itu, dia berharap besaran tarif retribusi sampah mengacu pada profesi pekerjaan dan penghasilan masyarakat.
Oleh karena itu, sebelum menetapkan tarif retribusi sampah kepada masyarakat, terlebih dahulu dilakukan pendataan.
“Hal yang paling bijaksana menurut saya adalah, meninjau kembali Perwali. Dengan mengambil keputusan yang berpihak terhadap masyarakat,” kata Abdul Fattah kepada wartawan belum lama ini.
Komisi C DPRD Palu lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu. Akan tetapi, terjadi benturan pemikiran terkait Perwali. Dengan harapan payung hukum tersebut bisa dikaji kembali.
Namun pada dasarnya, DPRD Palu mendorong Pemkot Palu dalam menggenjot kebersihan wilayahnya.
“Kami sangat mendukung dan mendorong Pemkot Palu terkait kebersihan. Bentuk dukungan dengan melakukan peninjauan kembali Perwali,” jelas Atang, sapaan Abdul Fattah. RED