DPRD Sulteng Tancap Gas Godok Ranperda Kesehatan Baru Demi Mutu Pelayanan Warga

Dprd sulteng raperda kesehatan
Ist

ReferensiA.id- Akses pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi target utama DPRD Sulteng dalam menyempurnakan produk hukum daerah. Melalui forum uji publik yang digelar di Palu pada Selasa, 20 Oktober 2026, Komisi IV DPRD Sulteng mencermati secara komprehensif setiap pasal jaminan kesehatan agar regulasi baru ini memberi manfaat nyata, bukan sekadar di atas kertas.

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Swiss-Belhotel Silae Palu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, dihadiri Wakil Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Tenaga Ahli Komisi IV, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda, OPD/instansi terkait, Sekretariat DPRD Sulteng, serta diisi Pemaparan Materi oleh Tim Penyusun Aditya Candradinata SH MH, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemaparan Materi oleh Narasumber dr Syahriar MKes Selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemaparan Materi oleh Narasumber Dr Asri Lasatu SH MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Baca Juga:  Asrullah Turun Tangan Telusuri Kasus Anak Yatim Diduga Ditolak Saat Ajukan Pencairan PKH di Tolitoli

“Penyempurnaan Ranperda dalam uji publik merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang kesehatan, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang lebih optimal dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Hidayat.

Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah menjadi landasan penyelenggaraan kesehatan daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sehingga perlu diselaraskan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *