ReferensiA.id- Sinyal segar bagi masa depan pendidikan Islam dan penguatan karakter generasi muda di Bumi Tadulako kembali ditiupkan. DPRD Sulteng menggalang komitmen lintas sektor guna menyusun langkah konkret implementasi Perda Fasilitasi Pesantren yang lebih transparan dan berkelanjutan, dengan menghadirkan tokoh penting dari NU hingga akademisi di Palu pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, menghadiri kegiatan Diskusi Publik dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Panitia Santri Future Festival 2026.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, secara resmi membuka kegiatan Diskusi Publik tentang Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Diskusi publik ini turut dihadiri langsung oleh Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah, Sahran Raden, Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Tengah, Ahmad Syukri, para narasumber, peserta diskusi publik, serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan.”
Diskusi publik ini menjadi forum untuk membahas implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022, khususnya terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Sulawesi Tengah.
Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun pemahaman bersama mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang mendukung keberadaan dan pengembangan pesantren.



















