Ia berharap, melalui diskusi publik itu, seluruh pemangku kepentingan dapat menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan rekomendasi yang konstruktif bagi pelaksanaan perda tersebut.
“Harapan kita, diskusi ini tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti. DPRD tentu mendorong agar implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 semakin baik, sehingga fasilitasi pesantren di Sulawesi Tengah dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan,” tutup Hidayat.
Melalui diskusi publik tersebut, berbagai pandangan dan masukan dari narasumber serta peserta diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022. Pembahasan ini juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pelaksanaan fasilitasi pesantren agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan forum ini diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, PW ISNU, PW NU, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat implementasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sulawesi Tengah. ***



















