Menurut Hidayat Pakamundi, keberadaan Perda tersebut merupakan landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pesantren.
Karena itu, implementasinya perlu didukung sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengelola pesantren, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini harus kita dorong agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah. Kita ingin tata kelola fasilitasi pesantren dilaksanakan secara terukur, transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Hidayat.
Ia menjelaskan, implementasi perda tersebut membutuhkan komitmen bersama, mulai dari perencanaan program, mekanisme fasilitasi, hingga evaluasi pelaksanaannya.
Dengan tata kelola yang baik, dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama. Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta evaluasi yang terukur. Dengan demikian, dukungan yang diberikan dapat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh lembaga pesantren,” tegasnya.
Hidayat juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi keagamaan, dan pengelola pesantren.
Menurutnya, masukan dari kalangan pesantren perlu menjadi bagian penting dalam merumuskan langkah-langkah implementasi kebijakan.
“pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, perlu ada sinergi yang kuat agar kebijakan fasilitasi pesantren dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.



















