Dalam proses penyempurnaan tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng berperan dalam mencermati substansi rancangan perubahan peraturan daerah agar ketentuan yang diatur dapat disusun secara lebih terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan diharapkan mampu memperkuat tata kelola sektor kesehatan, sekaligus mendorong penyelenggaraan pelayanan yang lebih efektif, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan Berani Sehat sebagai program utama dan pertama dalam Nawacita Berani, Melalui kegiatan penyempurnaan ini, Komisi IV DPRD Sulteng menegaskan pentingnya pembahasan regulasi secara cermat dan komprehensif agar Ranperda yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara optimal.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi IV terus mendorong agar pembentukan produk hukum daerah di bidang kesehatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya peningkatan pembangunan sektor kesehatan di Sulawesi Tengah. ***



















