ReferensiA.id – Aktivis agraria, Eva Bande desak pemerintah segerakan redistribusi eks HGU PT KLS Desa Singkoyo, Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menurut Eva Bande, berakhirnya HGU PT KLS No. 1 Desa Singkoyo Tahun 1991/1992 di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai harus dipastikan sebagai momentum berakhirnya penderitaan rakyat atas praktik kezaliman PT di dataran ini.
“Perjuangan panjang serikat-serikat tani atas keadilan sepatutnya oleh pemerintah direspons dengan segera. Redistribusi area ini kepada rakyat secepatnya dilaksanakan,” tegas Eva Bande dalam keterangan tertulis yang diterima ReferensiA.id, Selasa 22 Maret 2022.
Dia mengatakan, HGU yang sudah habis masa waktunya adalah objek Reforma Agraria, maka wajib pemerintah dan BPN redistribusi atas HGU PT KLS di Desa Singkoyo kepada petani penggarap yang benar-benar petani.
“Kami Serikat Petani Pejuang Tanah Air beserta serikat-serikat tani yang berhimpun di dalamnya akan mengawal proses ini, agar tidak lagi menjadi objek ‘permainan’ pemerintah,” ungkap Eva Bande, aktivis perempuan pejuang agraria.
Eva Bande, juga mendesak BPN membatalkan tiga HGU PT KLS yaitu HGU No. 29 Desa Toili/Sinorang seluas 113 Ha tahun 2007, HGU No. 30 Desa Toili/Saluan luas 193 Ha tahun 2007, dan HGU No. 31 Desa Toili luas 135 Ha tahun 2007 yang terbit dalam Suaka Margasatwa Bangkiring dan areal pertanian sawah milik masyarakat Tetelara.
“Kami meminta BPN segera melakukan redistribusi area ini pada masyarakat petani yang sudah berjuang,” pinta Eva Bande, peraih penghargaan Yap Thiam Hien Award (YTHA) pada 2018.
Menurutnya, kemenangan rakyat sudah di depan mata, rakyat tidak boleh lalai. Serikat-serikat tani segera mengawal dan mengkonsolidasikan diri dengan matang dan kuat untuk pelaksanaan langkah-langkah perjuangan lebih lanjut. RED