Perubahan KUA – PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Sulteng Tegaskan Soal Keberpihakan Anggaran ke Rakyat

KUA dan PPAS Sulteng 2026
Gubernur dan DPRD Sulteng menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026. / Ist

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan penuh tanggung jawab terhadap setiap usulan perubahan anggaran.

“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi maupun pembangunan ke depan.

Menurutnya, dengan kolaborasi yang kuat, Sulawesi Tengah dapat terus bergerak maju melalui berbagai program prioritas yang sejalan dengan visi besar Sulteng Nambaso.

“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Gubernur. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *