Polda Sulteng Tahan 2 Warga Tiongkok Tersangka PETI

Polda Sulteng
Ist

ReferensiA.id- Petugas kepolisian dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok akibat melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Kepolisian dari Polda Sulteng mendapati keduanya melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 20 Mei 2024 lalu.

“Pelaku inisial LJ (62) warga negara China (Tiongkok), pekerjaan teknisi dan inisial ZX (62) warga negara China, pekerjaan teknisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiyawan, Selasa 4 Juni 2024.

Saat dilakukan penindakan, polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sampel, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida dan lain-lain.

Tersangka, jelas Kabidhumas, diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (PETI), yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.

“Untuk diketahui, atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp11 miliar,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *