ReferensiA.id – Bagi warga Kota Palu yang hendak berkendara, sebaiknya periksa kembali kelengkapan kendaraan kalian. Jangan lakukan pelanggaran, terutama jenis pelanggaran kasat mata. Karena Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu tengah melakukan razia pelanggaran sistem hunting, polisi buru pengendara yang lakukan pelanggaran yang terihat lagsung.
Menurut pihak kepolisian setempat, langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Palu, AKP M Nai mengatakan, sistem hunting ini dilaksanakan di kawasan yang dianggap rawan kecelakaan maupun Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL).
“Waktu pelaksanaan sistem hunting ini, dilaksanakan secara tentatif, melihat jam-jam yang dianggap rawan kecelakaan. Karena kepadatan kendaraan berlangsung sekitar pukul 07.00 sampai dengan 22.00 Wita,” kata M Nai dalam keterangannya yang diterma ReferensiA.id pada Minggu, 19 Maret 2022.
Menurutnya, sistem hunting dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Palu menggunakan kendaraan patwal, mengitari jalan raya dan menindak unsur pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara.
Kawasan yang ditelusuri oleh petugas sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Suprapto, Gatot Subroto, persimpangan Jalan Juanda hingga perbatasan Kota Palu.
“Kecelakaan lalu lintas itu bermula dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Kami giatkan sistem hunting ini untuk mencegah kecelakaan. Diharapkan pengendara tetap patuh pada aturan lalu lintas,” kata M Nai.
Adapun sasaran yang dituju adalah pengendara yang melakukan tujuh pelanggaran kasat mata di antaranya, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, melaju kecepatan tinggi, hingga bermain ponsel di jalan raya.
“Pelanggaran ini akan ditindak dengan sistem tilang, serta imbauan Prokes kesehatan terapkan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kota Palu,” tegasnya. RED