Selain menekankan aspek kesehatan, Wagub juga mengusulkan perubahan skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2027.
Jika pada tahun sebelumnya pembiayaan ditanggung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 60 persen dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 40 persen, maka untuk tahun 2027 diusulkan perubahan komposisi menjadi 40 persen dari pemerintah provinsi dan 60 persen dari pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Wagub, usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan pembagian beban pembiayaan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus mengakomodasi kebutuhan 12 kabupaten dan satu kota, sementara setiap pemerintah kabupaten/kota hanya menanggung pembiayaan untuk wilayahnya masing-masing.
Usulan perubahan skema pembiayaan tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan bersama agar pembagian anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
Usulan perubahan skema pembiayaan tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan bersama agar pembagian anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
Menanggapi persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027, Awaluddin menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Komisi IV, memiliki fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Ia mendorong seluruh instansi terkait agar memastikan persiapan pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji dilakukan secara optimal sejak tahap awal hingga menjelang keberangkatan.
“DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Komisi IV, menjalankan fungsi pengawasan terhadap OPD terkait dalam rangka memastikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik. Kami mendorong agar seluruh calon jemaah haji mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan optimal,” ujar Awaluddin.



















