ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan beberapa kemudahaan kepada anggota partai politik yang menjadi sampel untuk verifikasi faktual. Salah satunya bisa dilakukan melalui video call atau konferensi video. Namun, video call ini adalah pilihan terakhir.
Anggota KPU Sulteng, Samsul Y Gafur menguraikan tahapannya sebelum opsi video call dilakukan. Pertama, kata dia tim verifikator terlebih dahulu mendatangi tempat tinggal anggota partai politik untuk diverifikasi faktual.
Jika anggota parpol yang didatangi tidak dapat ditemui, maka tahapan kedua adalah petugas penghubung partai politik menghadirkan langsung anggota parpol di kantor parpol bersangkutan.
Dalam hal ini, jika anggota parpol tempat tinggalnya jauh dari ibukota kabupaten, maka bisa dikumpulkan di kantor atau sekretariat parpol di kecamatan atau desa.
Misalnya, anggota parpol merupakan warga Pipikoro, maka tidak perlu ke Biromaru untuk diverifikasi faktual.
“Makanya penting kehadiran penghubung parpol saat tim verifikator melakukan verifikasi faktual keanggotaan,” kata Samsul Y Gafur, Divisi Teknis KPU Sulteng di Palu, Selasa 18 Oktober 2022.
Selanjutnya, tim verifikator yang telah dibekali surat tugas dan tanda pengenal akan melakukan verifikasi terhadap anggota parpol yang hadir di kantor parpol.
Nah, jika ada yang tidak hadir, barulah diberlakukan pilihan ketiga yakni verifikasi dengan menggunakan sarana teknologi informasi berupa video call atau konferensi video.
“Video call ini langkah ketiga jika tidak bisa ditemui, dikumpulkan juga tidak bisa, maka kita minta video call. Begitu tahapannya. Tidak bisa karena tidak bisa ditemui langsung video call. Harus dikumpulkan dulu oleh penghubung parpol,” jelas Samsul Y Gafur.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU kabupaten kota dan atau verifikator faktual dan pengurus partai politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual keanggotaan secara langsung.