ReferensiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur Reny A Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulteng dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat 28 Agustus 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam memastikan kebijakan penganggaran tetap responsif terhadap dinamika pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan seluruh proses perubahan kebijakan anggaran yang dilakukan semata-mata diarahkan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Gubernur.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan program prioritas yang harus mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.



















