ReferensiA.id- Usulan tambahan anggaran tiga organisasi perangkat daerah (OPD) tidak dapat diakomodir dalam APBD Perubahan Tahun 2022 Provinsi Sulawesi Tengah. Begitu juga bantuan untuk korban banjir tak kebagian. Alasannya, anggaran sangat terbatas.
Apalagi, Rp14 miliar anggaran dalam APBD Perubahan sudah diplot untuk hibah kegiatan Musyawarah Nasional Korps Alumni Himpunan Indonesia XI (Munas Kahmi XI). Munas KAHMI XI akan diselenggarakan di Palu selama tiga hari pada November 2022.
Begitu terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira di ruang sidang utama gedung DPRD Sulteng, Senin 12 September 2022.
DPRD Sulteng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan antara legislatif dan eksekutif. Hadir Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
“Sesuai laporan komisi-komisi atas hasil rapat kerja maka beberapa usul penambahan anggaran belum dapat kami tampung karena keterbatasan penerimaan,” ungkap Badan Anggaran oleh Suryanto pada Rapat Paripurna Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin 12 September 2022.
Usul komisi-komisi untuk 3 OPD tidak diakomodir. Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga diusulkan mendapat tambahan anggaran Rp900 juta; Biro Kesejahteraan Rakyat Rp200 juta, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Rp500 juta.
Begitu juga sarana dan prasarana pada OPD Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah. Meski diakui, sarana sangat terbatas terutama mobil damkar, namun pada APBD Perubahan 2022, usulan tersebut tidak dapat diakomodir.
Padahal, sebelumnya pada rapat Banggar DPRD Sulteng bersama TAPD, Ketua Komisi I Sri Indra Ningsih Lalusu telah menegaskan pentingnya pengadaan mobil pemadam kebakaran. Begitu juga pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas petugas pemadam kebakaran. Namun, usulan tersebut pada akhirnya tidak diakomodir karena alasan tadi: keterbatasan anggaran.