Bawaslu Sulteng: Tidak Boleh Ada Diskriminasi Informasi

Bawaslu Sulteng
Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahun 2022, di salah satu hotel, di Kota Palu, Kamis 20 Oktober 2022, malam. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Anggota Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng), Nasrun menegaskan, tidak ada diskriminasi informasi kepada semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Tidak boleh ada parpol yang merasa dianaktirikan dalam mengakses informasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Saya sudah minta teman-teman di internal agar kontak WA (WhatsApp) dari partai politik dijadikan grup. Kita komunikasi di grup itu, tidak boleh ada diskriminasi informasi kepada parpol. Tidak boleh ada parpol yang merasakan dianaktirikan. Bawaslu terbuka,” tegas Nasrun, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng.

Iklan Percetakan RB

Nasrun mengatakan hal itu saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahun 2022, di salah satu hotel, di Kota Palu, Kamis 20 Oktober 2022, malam.

Sosialisasi dihadiri perwakilan partai politik, organisasi masyarakat (ormas) dan jurnalis.

Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan, memastikan bahwa hak-hak konstitusional peserta dan pemilih dijamin dan dijaga.

Salah satu kewenangan Bawaslu adalah memulihkan hak konstitusional yang hilang akibat kelalaian penyelenggara.

Dia mengatakan, Bawaslu secara nasional dalam menjalankan fungsi pengawasan telah berubah paradigmanya. Bukan kewenangan penindakan saja yang dikedepankan oleh Bawaslu.

“Kalau dulu paradigmanya cegah dulu, awasi, kemudian tindak. Sekarang kita awasi, setelah kita awasi, kita cegah. Kalau ditemukan sesuatu tidak baik maka Bawaslu memberikan saran perbaikan,” jelas Nasrun, mantan Asisten Ombudsman Perwakilan Sulteng.

Pada sisi lain Bawaslu dalam bekerja, harus menjaga kondusifitas dan kemitraan, termasuk dengan KPU sebagai sesama penyelenggara. Tidak boleh ‘saling pukul’ sesama penyelenggara.

Sementara itu, pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahun 2022 sekaligus dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pihak.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *