Cegah Kriminalisasi Kebijakan, DPRD Sulteng Matangkan Perda Bantuan Hukum bagi ASN

Dprd sulteng
DPRD Sulteng gelar ui publik Perda bantuan hukum. / Ist

Selain Bantuan Hukum untuk orang miskin, bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terletak pada perlindugan hukum yang melekat dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

ASN dalam pelaksanaan tugasnya seringkali berhadapan dengan resiko hukum, baik berupa tuntunan pidana, maupun sengketa perdata yang muncul dari tindakan kedinasan.

Tanda adanya pendampingan hukum yang memadai, ASN rentan mengalami kriminalisasi kebijakan, yang pada akhirnya dapat menghambat keberanian mereka mereka dalam mengambil keputusan strategis.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sulteng Puji Ketangguhan Korps Brimob Polri

Bantuan hukum bagi ASN bukan hanya berfungsi sebagai tameng terhadap ancaman hukum, tetapi juga sebagai intrumen untuk menjaga integritas birokrasi, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Dengan adanya jaminan bantuan hukum, ASN dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan akuntabel, karena perlindungan tersebut hanya diberikan sepanjang terkait dengan tugas kedinasan, bukan masalah pribadi.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Harap Kunker Dankodaeral VI Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Keamanan dan Pembangunan Daerah

Hal ini sejalan dengan prinsip equality before the law dan perlindungan hak asasi manusia, di mana setiap orang, termasuk ASN, berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastiam hukum yang adil tanpa disktriminasi.

Dengan dinamika perkembangan perkembangan hukum tersebut dan aspek kebutuhan pelaksanaan Bantuan Hukum saat ini, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelengaaraan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti berdasarkan pertimbangan tersebut. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *