Mutmainah Korona Singgung Soal Tambang Poboya dan Galian C di Rakornas Bapemperda

Mutmainah Korona
Mutmainah Korona saat berbicara di Rakornas Bapemperda. / Ist

ReferensiA.id- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona mengkritisi Perda RTRW dan RDTR Kota Palu yang kesannya hanya untuk kepentingan investasi. Dia menyinggung soal luasan wilayah eksplorasi pertambangan di Poboya dan juga menyoroti retribusi tambang galian C.

Kritik itu disampaikan Mutmainah Korona di forum nasional saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Provinsi/ Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia di Bangka Belitung, Kamis 6 Juli 2023.

Pada sesi diskusi panel, beberapa hal yang dibahas yaitu tentang akselerasi RTRW dan RDTR pasca Undang-Undang Nomor 6/2023 dan Pembentukan Produk Hukum Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Dalam diskusi ini, saya sedikit mengkritisi tentang Perda RTRW dan RDTR yang kesannya hanya untuk kepentingan investasi. Sementara isu ekologi dan keberlanjutan lingkungan juga menjadi korelasi penting di dalamnya utamanya tentang risiko terhadap penghidupan warga,” kata Mutmainah Korona dalam keterangan tertulis diterima ReferensiA.id, Jumat 7 Juli 2023.

Baca Juga:  Bukti LHKPN Semua Calon Terpilih DPRD Kota Palu Sudah Diserahkan ke KPU

Dia mencontohkan, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW dan RDTR Kota Palu yang terkesan dipaksakan karena untuk percepatan pembangunan rehab rekon terkait dengan penetapan Zona Rawan Bencana (ZRB). Padahal, lanjut dia ada beberapa hal strategis lainnya yang masih perlu pengkajian.

“Salah satunya terkait dengan penetapan luasan wilayah ekplorasi pertambangan Poboya. Hal ini kemudian memberi dampak atas kerusakan lingkungan, dan kajian anggarannya tidak berbanding lurus antara pemasukan daerah dengan perbaikan pemulihan kawasan yang rusak karena praktik pertambangan di atas,” tegas politisi Nasdem itu.

Baca Juga:  Kondisi SD Nurul Islam Tawaeli Memprihatinkan, Mutmainah Minta Pemkot Prioritaskan Penganggaran

Apalagi, dalam hal potensi untuk salah satu peluang retribusi daerah sangat kecil karena izin pengelolaan pertambangan sebagai besar diberikan kepada sebuah perusahaan yang kontribusinya hanya masuk ke pemerintah pusat dan provinsi. Sementara dana bagi hasil ke Pemkot Palu sedikit sekali.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *