HUT Morowali PT Vale

Pemerintah Sudah Bolehkan Buka Masker di Ruang Terbuka

Pemerintah sudah bolehkan buka masker
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022. / BPMI Setpres

ReferensiA.id- Pemerintah akhirnya melonggarkan aturan pemakaian masker. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Kebijakan pemerintah sudah bolehkan buka masker di ruang terbuka tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, Selasa 17 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada.

Baca Juga:  Berapa Lama Pasien Peserta JKN Bisa Rawat Inap? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden, dikutip dari laman resmi Kepresidenan.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka

Baca Juga:  Sulteng Dapat Jatah 500 dari 1,55 Juta Sertifikat Tanah Gratis

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

Baca Juga:  Sudah 23 Negara Laporkan Kasus Omicron, Kemenkes Imbau Tingkatkan Kewaspadaan

“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News