Puluhan Tabung Elpiji 3 Kilogram Disita dari Pengecer di Kota Palu

Elpiji 3 kilogram
Tim Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi Kota Palu menyitas sejumlah tabung gas dari pengecer yang menjual di atas HET. / Ist

ReferensiA.id- Tim Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi Kota Palu menyita puluhan tabung elpiji 3 kilogram dari pengecer.

Penyitaan dilakukan saat Tim Satgas melakukan monitoring di Kecamatan Palu Barat dan Palu Selatan. Monitoring dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait masih maraknya penjualan elpiji bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Usai menerima laporan, Tim Satgas yang dimotori oleh Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Rahmat Mustafa langsung menindak tegas pengecer yang didapati dengan menyita tabung elpiji melon mereka.

“Pengecer yang menjual gas elpiji di atas HET Rp18 ribu. Penindakan tegas dilaksanakan saat tim turun ke lapangan pada pukul 13.40 Wita (Selasa kemarin),” ungkapnya dalam keterangan, Rabu 14 Juni 2024.

Adapun elpiji yang disita berasal dari pedagang yang melakukan penjualan gas elpiji 3 kilogram secara ecer di atas HET, mereka adalah SR, pengecer di Jalan Tanjung Manimbaya dengan barang bukti 1 buah tabung gas 3 kilogram.

RO, pengecer di Jalan Bayam dengan barang bukti yang diamankan 4 buah tabung gas, HA pengecer di Jalan Sungai Manonda dengan barang bukti 9 buah tabung gas.

AN pengecer di Jalan Datu Adam dengan barang bukti 20 buah tabung gas, TA pengecer di Jalan Anoa dengan barang bukti 11 buah tabung, IQ di Jalan Tanjung Manimbaya sebanyak 1 buah tabung.

Kemudian DE, pengecer di Jalan Tanjung Manimbaya sebanyak 1 buah tabung, AM pengecer di Jalan Tanjung Manimbaya dengan 10 buah tabung dan ada 9 kios lainnya di Jalan Tanjung Manimbaya dengan masing-masing 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram.

Lalu ada kios di Jalan Datu Adam dengan barang bukti 2 tabung gas. Selanjutnya di Jalan Mianggas dengan barang bukti 9 tabung gas.

Secara keseluruhan jumlah tabung gas elpiji yang diamankan sebanyak 69 tabung elpiji 3 kilogram.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *