ReferensiA.id- DPRD Sulteng merevisi aturan bantuan hukum demi memberikan proteksi yang lebih inklusif. Komisi I DPRD Sulteng menggelar uji publik Ranperda Bantuan Hukum di Palu guna mengganti regulasi lama yang dinilai usang. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan keadilan secara gratis, sekaligus menjamin ketenangan bekerja bagi para ASN dari ancaman gugatan hukum terkait kedinasan.
Kegiatan Penyempurnaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum itu digelar di Gedung Sritti Convention Hall Palu, Senin 19 Oktober 2026.
Kegiatan ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, dihadiri Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Tenaga Ahli Komisi I, Tenaga Ahli Bapemperda, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda, OPD/instansi terkait, Sekretariat DPRD Sulteng, serta diisi Pemaparan Materi oleh Tim Penyusun Reni Etikawati.
Pemaparan Materi oleh Narasumber Sopian AMd IP SH MH, Selaku Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum Sulawesi Tengah, dan Pemaparan Materi oleh Narsumber Dr Imran SH MH, selaku akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Tadulako.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertujuan untuk menegaskan bahwa Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Dalam Negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas Bantuan Hukum,” kata Bartho.
Dia lanjutkan, penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to juatice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).



















