DPRD Sulteng Uji Publik Perubahan Perda Jasa Lingkungan Hidup

DPRD Sulteng
Ketua Komisi 3 DPRD Suteng Sonny Tandra sast menghadiri uji publik Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. / Ist

ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di D’Kalora Hotel & Resort, Senin 5 Desember 2022.

Uji publik tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi 3 DPRD Suteng Sonny Tandra, ST dan Anggota Komisi 3 Muhaimin Yunus Hadi, SE, beserta beberapa narasumber, beberapa perwakilan OPD, pemerhati/ aktivis lingkungan, akademisi, dan masyarakat.

Menurut Sonny Tandra, meskipun Ranperda ini seperti kejar tayang, namun kualitas tidak boleh dilalaikan karena menyangkut persoalan masyarakat banyak.

Dia berharap, dengan perda inisiatif Komisi 3 DPRD Sulteng ini masyarakat terlindungi khususnya lingkungan mereka.

“Karena jika lingkungan ini hancur maka masyarakatnya juga ikut hancur sama dengan kita miskinkan mereka,” ungkap Sonny Tandra.

Lewat perda ini, kata dia orang yang mengunakan jasa lingkungan dapat mengelola lingkungan dengan baik. “Walaupun realitanya kita belum konsisten untuk melaksanakan perda atau peraturan lainnya mengenai lingkungan hidup,” ujarnya.

Adanya perda ini juga sebagai alternatif untuk memaksimalkan pengawasan terhadap badan hukum yang menggunakan jasa lingkungan yang berlebihan.

Adapun beberapa saran untuk raperda ini di antaranya, perlunya kajian lebih komprehensif atas kewenangan pembentukan peraturan daerah ini.

Opsi simplifikasi pengaturan terkait jasa lingkungan pada Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan dan Perlidungan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Kedua, perlunya kajian lebih komprehensif atas substansi/ materi muatan kompensasi/imbal jasa lingkungan kaitannya dengan PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *