Jangan Mudah Terprovokasi, Hanya Merugikan Diri Sendiri

Mudah Terprovokasi
Jufri alias Aco. / Ist

ReferensiA.id- Pernah terlibat kasus terorisme, lalu divonis penjara selama 1 tahun membuat Jufri alias Aco alias Breng jera untuk terlibat lagi dengan aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum itu.

Jufri merupakan mantan narapidana kasus terorisme di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Ia juga terjerat kasus hukum lantaran kepemilikan senjata api yang kemudian dijerat hukuman dengan Undang-undang Darurat Pasal 1 Nomor 12 Tahun 2003.

Ia divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun, ditahan di Lapas Petobo Palu sebelum dinyatakan bebas pada 29 Januari 2008 silam.

Kini, ia telah kembali menjalani hidup normal. Jufri pun berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dengan kasus yeng pernah menyeretnya ke ranah hukum. Ia pun mengaku siap mendukung setiap program pemerintah.

Dia bilang, apa yang pernah dilakukan cukup dijadikan pengalaman dan pembelajaran.

“Jangan lagi melakukan tindakan yang melawan hukum apalagi sampai anti kepada pemerintah, mari kita dukung pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya dalam membangun daerah Kabupaten Poso,” katanya.

Selain itu, dia berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi hal-hal yang justru merugikan diri sendiri maupun orang banyak.

“Mari juga kita dukung pihak Kepolisian serta bekerja sama dengannya dalam menjaga situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal yang nantinya hanya merugikan kita sendiri,” tandasnya.

Saat ini Jufri alias Aco sehari-harinya terlihat menyibukkan diri membantu istrinya untuk berjualan sayur masak, aneka kue dan prasmanan.

Saat ditemui oleh tim Satgas I Operasi Madago Raya di kediamannya, Jufri menjelaskan saat ini ia dan rekan-rekannya sebagian besar sudah disibukkan dengan aktivitas masing-masing, ada yang keluar daerah untuk mencari pekerjaan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *