ReferensiA.id- Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola menekankan agar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dilakukan secara cermat dengan mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai panduan strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD ini harus dibahas secara cermat dan tepat waktu, karena menjadi arah pembangunan Kota Palu ke depan,” kata Ketua DPRD Palu Rico Djanggola saat memimpin rapat paripurna dengan agenda menutup masa persidangan caturwulan I dan membuka masa sidang caturwulan II 2025 pada Selasa, 6 Mei 2025.
Pada kesempatan itu, Rico menyampaikan pada masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2025 terdapat beberapa agenda yang belum selesai dan akan dilanjutkan untuk dibahas dalam masa persidangan caturwulan II. Adapun agenda pembahasan tersebut sebagai berikut:
1. Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah, seperti:
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan
– Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
2. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Palu Tahun 2024.
Dia juga mengingatkan pentingnya percepatan pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) serta perubahan APBD tahun anggaran 2025, sebagaimana amanat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ.
Aadapun rapat ditutup dengan penyerahan produk hukum Raperda oleh Ketua DPRD kepada perwakilan Pemerintah Kota Palu sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun pemerintahan yang transparan dan berpihak pada masyarakat. ***