ReferensiA.id- Jadwal pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 kecamatan di Sulawesi Tengah harus diperpanjang.
Jadwal pendaftaran PPK diperpanjang karena jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota yakni 10 orang.
Data yang diperoleh dari KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) terdapat satu kecamatan di Donggala yang belum memenuhi kuota jumlah pendaftar PPK, sehingga diperpanjang. Begitu juga di Parigi Moutong (2 kecamatan), Poso (6 kecamatan), Morowali (3 kecamatan), Sigi (2 kecamatan), dan Morowali Utara (2 kecamatan).
Anggota KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan, sampai dengan hari terakhir pendaftaran, Selasa 29 November 2022, pukul 16.00 Wita, jumlah pendaftar belum memenuhi kuota.
Sebagaimana aturan, pendaftar minimal 2 kali kebutuhan PPK di setiap kecamatan. Artinya minimal 10 orang setiap kecamatan, karena kebutuhan 5 orang per kecamatan.
Oleh karena itu, kata dia perlu dilakukan perpanjangan jadwal pendaftaran.
“Perpanjangan pendaftaran PPK dimulai 30 November sampai dengan 2 Desember 2022. Selama 3 hari,” kata Sahran Raden, Selasa 29 November 2022.
Adapun kecamatan yang belum penuhi kuota sehingga jadwal pendaftaran PPK diperpanjang yakni Pinembani (Donggala); Torue, Tinombo (Parimo); Pamona Barat, Pamona Tenggara, Lore Barat, Lore Selatan, Pamona Selatan, dan Pamona Utara (Poso).
Begikutnya Witaponda, Bungku Barat, dan Bahodopi (Morowali); Lindu, Pipikoro (Sigi); serta Mori Atas dan Mori Utara (Morowali Utara). RED