Iklan HIV DPRD Sulteng

Pendaftaran PPK Diperpanjang di 16 Kecamatan Sulteng karena Tak Penuhi Kuota

Pendaftaran PPK diperpanjang
Sahran Raden. / Ist

ReferensiA.id- Jadwal pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 kecamatan di Sulawesi Tengah harus diperpanjang.

Jadwal pendaftaran PPK diperpanjang karena jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota yakni 10 orang.

Data yang diperoleh dari KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) terdapat satu kecamatan di Donggala yang belum memenuhi kuota jumlah pendaftar PPK, sehingga diperpanjang. Begitu juga di Parigi Moutong (2 kecamatan), Poso (6 kecamatan), Morowali (3 kecamatan), Sigi (2 kecamatan), dan Morowali Utara (2 kecamatan).

Baca Juga:  Akbar Supratman, Pemuda 24 Tahun Ingin Jadi Senator untuk Cari Solusi Masalah Milenial Sulteng

Anggota KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan, sampai dengan hari terakhir pendaftaran, Selasa 29 November 2022, pukul 16.00 Wita, jumlah pendaftar belum memenuhi kuota.

Sebagaimana aturan, pendaftar minimal 2 kali kebutuhan PPK di setiap kecamatan. Artinya minimal 10 orang setiap kecamatan, karena kebutuhan 5 orang per kecamatan.

Oleh karena itu, kata dia perlu dilakukan perpanjangan jadwal pendaftaran.

Baca Juga:  Alimuddin Paada Ingatkan Pemilih Pemula Gunakan Hak Suara Pada Pemilu 2024

“Perpanjangan pendaftaran PPK dimulai 30 November sampai dengan 2 Desember 2022. Selama 3 hari,” kata Sahran Raden, Selasa 29 November 2022.

Adapun kecamatan yang belum penuhi kuota sehingga jadwal pendaftaran PPK diperpanjang yakni Pinembani (Donggala); Torue, Tinombo (Parimo); Pamona Barat, Pamona Tenggara, Lore Barat, Lore Selatan, Pamona Selatan, dan Pamona Utara (Poso).

Baca Juga:  KPU Keluarkan Format Dukungan DPD Pemilu 2024, Berikut Link Download Formulirnya

Begikutnya Witaponda, Bungku Barat, dan Bahodopi (Morowali); Lindu, Pipikoro (Sigi); serta Mori Atas dan Mori Utara (Morowali Utara). RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News