ReferensiA.id- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pastikan penanganan perkara meninggalnya tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan dan Mugni warga Birobuli Palu masih dalam proses penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, menanggapi polemik penanganan perkara sebagaimana disuarakan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) diberbagai media di Palu.
“Saya pastikan proses penyidikan kasus kematian tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan dan saudara Mugni, masih dalam proses penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Senin 3 Februari 2025.
Kombes Pol Djoko Wienartono juga menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara kematian Bayu Adityawan kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 3 Desember 2024, sedangkan berkas perkara terkait kematian Mugni dikirim pada 13 Desember 2024.
“Kematian Bayu Adityawan, untuk sementara tersangkanya adalah Bripda CH personel Sattahti Polresta Palu, sedangkan untuk kematian saudara Mugni tersangkanya ada 4 orang yaitu Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H dan Briptu YPA personel Ditreskrimum Polda Sulteng” jelas Kabidhumas.
Djoko menjelaskan, Kejaksaan mengembalikan berkas kedua kasus tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang telah diberikan.
“Terima kasih atas kritikan yang disampaikan, mohon maaf apabila dalam penanganan dua perkara ini terkesan sangat lamban,” tandasnya.
Dia memastikan perkara tersebut akan ditangani sesuai prosedur.
Untuk diketahui, kasus kematian Mugni warga Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, terjadi pada 13 November 2023, setelah ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pencurian.
Sedangkan kematian tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan terjadi pada 12 September 2024, setelah sempat dilakukan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palu. ***