ReferensiA.id- Polresta Palu tangkap 4 pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap keempat pelaku di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Keempat terduga itu adalah AM (33) dan H (39) beralamat di Jalan Anoa, B (39) alamat Jalan Belibis, dan R (19) beralamat Jalan Abdul Rahman Saleh.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah SIK MH mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 14.30 Wita.
Saat itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari warga sekitar.
Dilaporkan kediaman salah satu terduga di Jalan Anoa, dicurugai kerap dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Sehingga, tim Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi lokasi itu untuk melakukan penangkapan.
“Setelah dipastikan ciri-cirinya, kemudian anggota melakukan tindakan dan meringkus keempat pelaku. Lalu dibawa ke Makopolresta Palu untuk diproses,” ujar Kombes Pol Barliansyah.
Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan berupa satu paket besar dan delapan paket kecil diduga sabu-sabu, 47 butir pil ekstasi, dua buah sendok plastik, tiga pak plastik kosong, dua timbangan, kotak putih dan dua unit Hp. RED