ReferensiA.id- Anggota DPRD Kota Palu dibikin geram oleh pihak penyedia jasa jaringan internet, XL Home. Hal itu terjadi lantaran pemasangan tiang jaringan XL Home langgar aturan.
Komisi C DPRD Kota Palu kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pemasangan tiang jaringan XL Home di Kota Palu yang dianggap menyalahi aturan pada Kamis, 6 April 2023.
Sekretaris Komisi C Abdurahim Nasar Al-Amri sampai mencak-mencak saat rapat sedang berlangsung. Ia geram terhadap pihak XL Home yang dianggap menjalankan bisnis tanpa memperhatikan aturan.
“Anda (XL Home) yang terima uangnya, kita (masyarakat) yang di Kota Palu yang siksa,” kata pria yang akrab disapa Wim itu sambil beberapa kali menunjuk ke arah perwakilan XL Home.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Arwin Achmad yang hadir dalam RDP tersebut mengungkapkan, ada lebih dari 1.700 tiang jaringan XL Home yang telah terpasang, dan hampir semuanya terindikasi menyalahi aturan.
Bukan hanya Wim, sejumlah Anggota DPRD Palu yang tergabung dalam Komisi C juga menyampaikan kritikan terhadap manajemen XL Home.
Bahkan, Ketua Komisi C Ahmad Umayer yang memimpin RDP setuju untuk merekomedasikan pemberhentian XL Home menjual produk jasa internetnya itu di Kota Palu, sebelum tiang-tiang jaringan yang dikerjakan oleh PT Inforte Solusi Infotek melakukan pemindahan tiang-tiang tersebut, dan menempatkan di lokasi yang sesuai dan tidak melanggar aturan.
Selain soal tiang jaringan yang dipasang tidak sesuai aturan, Anggota DPRD juga menyoroti soal izin XL Home yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan tiang dan pelayanan jasa internet.
Sementara itu, Penanggung Jawab PT Inforte Solusi Infotek Bimo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemindahan sejumlah tiang. Izin yang disinggung oleh Anggota DPRD Palu pun menurutnya telah dilengkapi. RED