ReferensiA.id- Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng Muhammad Taufiq Akum menegaskan, kerja sama antara PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) periode 2017-2020 secara umum menguntungkan bagi Bank Sulteng.
Hal itu diungkapkan oleh Taufiq Akum di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu dalam sidang perkara dugaan korupsi Bank Sulteng.
Taufiq Akum menegaskan, terjadinya defisit pada pelaporan disebabkan adanya kekeliruan dalam penempatan sumber beban pada tabel penghitungan.
“Berdasarkan penjelasan Bapak Firmansyah Aziz (Kepala Divisi Treasury), beban marketing fee dan CKPN sudah termasuk dalam penghitungan suku bunga dasar kredit,” kata Taufiq Akum sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan depan pengadilan dan dibenarkan di depan hakim pada sidang beberapa waktu lalu.
Berulangkali Taufiq Akum menegaskan kalau munculnya defisit disebabkan tidak cermatnya sistem pelaporan internal.
Hal ini juga terungkap dalam laporan penjelasan kerja sama antara PT Bank Sulteng dan PT BAP yang dikeluarkan oleh Direktur Bisnis Bank Sulteng Salma Batudoka tertanggal 6 Maret 2021.
Dalam pemaparannya, secara rinci disebutkan pada perhitungan perolehan margin yang dikeluarkan oleh divisi kredit Bank Sulteng memang terlihat adanya defisit margin sebesar 2,67 persen.
Tapi, terjadinya defisit disebabkan karena adanya doubel pembebanan pada komponen biaya yang dikeluarkan oleh tim analisis kredit Bank Sulteng. Yakni komponen cost of money dan suku bunga dasar kredit atau SBDK.
Padahal pembebanan pada unsur marketing fee dan unsur Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sudah termasuk pula dalam komponen perhitungan cost of money dan SBDK.
Menurut Salma Batudoka, dalam laporannya, harusnya dalam perhitungan perolehan margin atau keuntungan, yang tertuang dalam kajian Divisi Kredit Bank Sulteng, biaya yang diperhitungkan hanya SBDK sehingga menghasilkan margin positif.