Update: Perpanjangan Jadwal Pendaftaran PPK Hanya 10 Kecamatan di Sulteng, 6 Lainnya Sudah Terpenuhi

Jadwal pendaftaran PPK
Pengumuman perpanjangan pendaftaran PPK oleh KPU Poso. / Ist

ReferensiA.id- Perpanjangan jadwal pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya 10 Kecamatan di Sulteng. Sedangkan 6 kecamatan lainnya yang sebelumnya dikabarkan juga diperpanjang batal karena sudah memenuhi jumlah minimal pendaftar.

Data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, 10 kecamatan yang diperpanjang jadwal pendaftaran PPK adalah Pinembani (Donggala); Torue (Parigi Moutong); Pamona Barat, Pamona Tenggara, Lore Barat, dan Pamona Utara (Poso); Witaponda, Bungku Barat, Bahodopi (Morowali); serta Lindu (Sigi).

Perpanjangan jadwal dilakukan karena pendaftarnya belum memenuhi jumlah minimal yakni 10 orang.

Sebagaimana aturan, jumlah pendaftar minimal 2 kali kebutuhan PPK di setiap kecamatan. Artinya minimal 10 orang setiap kecamatan karena kebutuhan 5 orang per kecamatan.

Adapun perpanjangan jadwal pendaftaran PPK dimulai 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, pukul 08.00-16.00. PPK adalah penyelenggara tingkat kecamatan yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, jadwal pendaftaran PPK 16 kecamatan di Sulteng diperpanjang karena berkas yang masuk sampai Selasa 29 November 2022, pukul 16.00 belum memenuhi jumlah minimal.

Namun, pada Selasa malam menyusul berkas masuk dari calon PPK yang sebelumnya telah mendaftar.

Poso misalnya, berkas pendaftar di Kecamatan Lore Selatan dan Pamona Selatan masing-masingnya hanya 7 dan 9 berkas yang masuk.

Namun, pada Selasa malam menyusul berkas dari calon PPK yang sebelumnya telah mendaftar sehingga dua kecamatan tersebut akhirnya terpenuhi jumlah minimal.

Dengan demikian, maka KPU Poso hanya memperpanjang jadwal pendaftaran PPK untuk 4 kecamatan yakni Pamona Barat, Pamona Tenggara, Lore Barat, dan Pamona Utara.

KPU Poso sendiri secara resmi telah mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran PPK di empat kecamatan tersebut.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *