ReferesiA id- Pengadaan TPS di lokasi khusus sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 bakal jadi tantangan berat dalam pemutakhiran data pemilih, terutama di daerah tambang Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Diperkirakan ribuan pekerja tambang di Kabupaten Morowali yang harus dicatat oleh petugas Pantarlih dan berpotensi dibangunkan TPS.
“Saya khawatir, khususnya di Bahodopi tidak ada yang mau jadi pantarlih,” kata Komisioner KPU Morowali, Darson saat menghadiri rapat koordinasi persiapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di salah satu hotel di Palu, Rabu 16 November 2022.
Diketahui, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya mengatur tentang pendataan pemilih berdasarkan alamat KTP elektronik (de jure). Artinya, Pantarlih atau panitia pendaftaran pemilih akan mencatat semua pemilih berdasarkan KTP elektroniknya, meski tidak ber-KTP Kabupaten Morowali.
Selanjutnya, mereka yang tidak ber-KTP Morowali berpotensi dibuatkan tempat pemungutan suara (TPS) yang disebut TPS di lokasi khusus. Meski begitu, belum ada petunjuk teknis (juknis) mengenai pendataan di lokasi-lokasi seperti di wilayah pertambangan.
Sebagaimana PKPU 7/2022 bahwa salah satu kriteria TPS di lokasi khusus adalah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai KTP elektronik. Kriteria lainnya, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk satu TPS.
Darson mengatakan, pemilih yang bertempat tinggal di Morowali tapi tidak ber-KTP Morowali jumlahnya banyak, terutama karyawan perusahaan. Dia mengungkapkan, ada tiga perusahaan di Morowali, salah satunya PT IMIP yang mempekerjakan 60 ribu karyawan.
“Semester I 2022, (jumlah) karyawan yang dirilis ada 60 ribu di PT IMIP, itu tergabung dengan orang Morowali (KTP Morowali) dengan di luar Morowali (bukan KTP Morowali),” kata Darson, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Morowali.