Aturan TPS di Lokasi Khusus Bakal Jadi Tantangan Berat di Morowali

TPS di lokasi khusus
KPU Sulteng melaksanakan rapat koordinasi persiapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di salah satu hotel di Palu, Rabu 16 November 2022. / Ist

Soal menandai pemilih yang ber-KTP di luar Morowali, Halima mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI dan selanjutnya dilakukan bimbingan teknis.

Yang jelas sebagaimana PKPU 7/2022, bahwa lokasi khusus yang akan dibangun TPS adalah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik.

Selain itu, lokasi lainnya dengan kriteria, pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai KTP elektronik; pemilih terkonsentrasi di suatu tempat; dan jumlah pemilih dapat dibentuk satu TPS. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *