ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan kajian rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sulteng yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulteng tahun 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Hasan Patongai SH berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa 16 Juli 2024.
Adapun rancangan raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng tahun 2025 tersebut yakni pertama, Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan atau ormas yang merupakan inisiatif Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng.
Kedua, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, merupakan inisiatif Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng.
Ketiga, Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, merupakan inisiatif Komisi-III DPRD Provinsi Sulteng.
Keempat, Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia, merupakan Inisiatif Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Hasan Patongai mengatakan, rapat pembahasan kajian Raperda Provinsi Sulteng tersebut bertujuan mendapatkan kajian terhadap raperda inisiatif DPRD yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2025.
Sehingga, kata dia dari kajian tersebut diharapkan dapat diketahui apakah rancangan perda tersebut sudah memenuhi syarat dan hal tersebut merupakan kewenangan provinsi.
“Sehingga nantinya hasil kajian tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik dan draf raperda,” jelasnya.
Rapat dihadiri oleh ketua-ketua komisi dan anggota DPRD Provinsi Sulteng yang tergabung dalam Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng yakni Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, Dr I Nyoman Slamet, Irianto Malinggong, dan Ir Elisa Bunga Allo.
Selain itu, dihadiri Sekertaris Dewan Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi SSos MSi, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekertariat DPRD Provinsi Sulteng Amir Julianto Hanggi SH MH.