Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi pertanian yang besar, namun masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, akses pembiayaan dan teknologi, ketersediaan pupuk dan benih, akses pasar, perubahan iklim, hingga belum optimalnya keterpaduan antara produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian.
“Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertanian secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Yus Mangun.
Ia menegaskan, Komisi II DPRD Sulteng berkomitmen mendorong dan mengawal proses pembentukan Ranperda tersebut secara terbuka, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ranperda Penyelenggaraan Pertanian diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan produktivitas serta daya saing hasil pertanian, memperkuat kelembagaan petani, sekaligus mendorong pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Melalui pelaksanaan uji publik ini, Ketua Komisi II DPRD Sulteng juga mengharapkan saran dan masukan konstruktif dari seluruh peserta agar Ranperda yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Ranperda ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sektor pertanian Sulawesi Tengah yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. ***



















