Sidang Perkara Bank Sulteng, Saksi Ahli Tak Bisa Buktikan Ada Kerugian Negara

Bank Sulteng
Sidang perkara dugaan korupsi Bank Sulteng. / Ist

Di sisi lain, Mirza menyebutkan kalau pelanggaran yang dilakukan direksi PT Bank Sulteng karena perjanjian kerjasama antara PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima tidak melalui proses lelang.

Tapi keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi ahli Mirza sendiri saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum eks Dirut Bank Sulteng.

Di depan majelis hakim, Mirza mengaku tidak mengetahui kapan pengadaan barang dan jasa dilakukan lelang dan tidak mengetahui dasar hukum pelaksanaan lelang kerja sama tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Minta Bupati Walikota Tingkatkan Setoran Modal ke Bank Sulteng

“Kami hanya berdasar pada keterangan Kepala Divisi Kepatuhan Bank Sulteng saat itu, terkait hal tersebut (pelaksanaan lelang kerjasama pihak ketiga),” tutur Mirza.

Dalam keterangannya lebih lanjut, Mirza mengakui baru pertama kali memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi atau tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi.

Machbub selaku penasehat hukum eks Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris menegaskan, merujuk pada keterangan saksi ahli maka perhitungan kerugian negara pada perkara kerjasama bisnis Bank Sulteng dan PT BAP bersifat prematur karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:  Tidak Temukan Pelanggaran Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP, OJK: Kami Sarankan Pembayaran Fee Diamortisasi Dini

Di sisi lain, Machbub juga menyoroti keterangan saksi ahli yang menyandarkan pemeriksaan pada keterangan Direktur Kepatuhan Bank Sulteng yang menyebutkan harus dilakukan lelang untuk kerja sama bisnis Bank Sulteng dan PT BAP.

“Saksi ahli tidak paham tentang aturan pengadaan barang dan jasa, tapi tidak bertanya pada ahlinya tentang hal tersebut, padahal ada aturan serta undang-undangnya. Tapi hanya menjadikan keterangan Divisi Kepatuhan sebagai dasar menyebut terjadinya pelanggaran,” tegas Machbub.

Baca Juga:  Sidang Kasus Bank Sulteng, Kepala Divisi Kredit Sebut Kerjasama dengan PT BAP Menguntungkan

Machbub juga mengaku kecewa dengan saksi ahli yang tidak paham tentang pengertian jasa lainnya dalam mencermati lalu menghitung terjadinya kerugian negara pada perkata kerja sama bisnis Bank Sulteng-PT BAP.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *